Unit Kerja DJPU
Detail tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Daftar Unit Kerja
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
- Sekretariat Direktorat Jenderal melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
- Penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi Direktorat Jenderal;
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
- Penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal;
- Penyiapan dukungan pelaksanaan sistem pengendalian internal, manajemen risiko dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal.
- Bagian Perencanaan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran Direktorat Jenderal.
- Bagian Keuangan
Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
- Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal.
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal.
- Bagian Hukum dan Kerja Sama
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal.
- Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan dukungan administrasi hubungan masyarakat, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Direktorat Angkutan Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025.
- Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.
- Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Angkutan Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan standardisasi, kerja sama bilateral, multilateral dan perusahaan angkutan udara.
- Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengusahaan angkutan udara dan tarif angkutan udara.
- Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri.
- Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri.
- Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sistem informasi dan layanan angkutan udara.
Direktorat Bandar Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025.
- Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.
- Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan keselamatan bandar udara.
- Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan tata bandar udara, program bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.
- Subdirektorat Prasarana Bandar Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, sertifikasi dan personel prasarana bandar udara.
- Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan fasilitas peralatan dan pelayanan darurat bandar udara.
- Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta kerja sama.
Direktorat Keamanan Penerbangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025.
- Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan penerbangan.
- Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Keamanan Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan standardisasi, kerja sama keamanan penerbangan, dan fasilitasi udara.
- Subdirektorat Personel Keamanan Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan personel dan lembaga pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan.
- Subdirektorat Penanganan Kargo dan Fasilitas Keamanan Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitas keamanan penerbangan, kargo udara, dan barang berbahaya.
- Subdirektorat Penilaian Risiko dan Kendali Mutu Keamanan Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penilaian risiko keamanan penerbangan, dan kendali mutu.
- Subdirektorat Penegakan Hukum Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyidikan tindak pidana penerbangan, keamanan siber penerbangan, dan pergerakan di daerah keamanan terbatas.
Direktorat Navigasi Penerbangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025.
- Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang navigasi penerbangan.
- Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan.
- Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan manajemen lalu lintas penerbangan dan manajemen informasi aeronautika.
- Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitas komunikasi dan frekuensi serta fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi.
- Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan lisensi dan rating personel serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan bidang navigasi.
- Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025.
- Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, serta evaluasi di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
- Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
- Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang rekayasa dan produk aeronautika.
- Subdirektorat Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan lisensi personel perawatan dan pengoperasian pesawat udara.
- Subdirektorat Kelaikudaraan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelaikudaraan.
- Subdirektorat Operasi Pesawat Udara
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan operasi pesawat udara.
Kantor Otoritas Bandar Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011.
- Mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.
| Wilayah | Kelas | Lokasi Kantor | Cakupan Wilayah Kerja |
|---|---|---|---|
| Wilayah I | Utama | Soekarno Hatta, Banten | DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Kalbar |
| Wilayah II | I | Kualanamu, Medan | Aceh, Sumut, Riau, Kepri |
| Wilayah III | I | Juanda, Surabaya | Jateng, DIY, Jatim, Kalsel |
| Wilayah IV | I | Ngurah Rai, Denpasar | Bali, NTB, NTT |
| Wilayah V | I | Hasanuddin, Makassar | Sulsel, Sultra, Sulbar, Sulteng |
| Wilayah VI | II | Minangkabau, Padang | Sumbar, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel |
| Wilayah VII | II | Sepinggan, Balikpapan | Kaltim, Kalteng, Kaltara |
| Wilayah VIII | II | Sam Ratulangi, Manado | Sulut, Gorontalo, Maluku, Malut |
| Wilayah IX | II | Rendani, Manokwari | Papua Barat, Papua Barat Daya (Nabire, Biak) |
| Wilayah X | II | Mopah, Merauke | Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan |
Balai Penerbangan
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Dibentuk berdasarkan PM 16 Tahun 2013. Mempunyai tugas melaksanakan kalibrasi fasilitas penerbangan.
Balai Kesehatan Penerbangan
Dibentuk berdasarkan PM 55 Tahun 2017. Mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan.
Balai Teknik Penerbangan
Dibentuk berdasarkan PM 33 Tahun 2012. Mempunyai tugas melaksanakan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan peralatan elektronika, mekanikal, listrik, serta teknik sipil bandara.
Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021 jo PM 26 Tahun 2024.
- Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.