Loading
Logo
Background

Sistem Transportasi Nasional

Tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman membentuk pelayanan transportasi yang efektif dan efisien.

Definisi Sistranas

Sistranas adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri dari transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyeberangan, transportasi laut, transportasi udara, serta transportasi pipa. Masing-masing terdiri dari sarana dan prasarana (kecuali pipa) yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat pikir membentuk suatu sistem pelayanan transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan atau barang, yang terus berkembang secara dinamis.

Tujuan Sistranas

Tujuan Sistranas adalah terwujudnya transportasi yang efektif dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah, dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan peningkatan hubungan internasional.

Indikator Kinerja

Sasaran Sistranas

Terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang efektif dan efisien. Berikut adalah 14 indikator penjabarannya:

Sistranas Bidang Transportasi Udara

Rincian struktur jaringan layanan dan prasarana udara di Indonesia.

Jaringan Pelayanan

Jaringan pelayanan transportasi udara merupakan kumpulan rute penerbangan yang melayani kegiatan transportasi udara dengan jadwal dan frekuensi yang sudah tertentu.

Berdasarkan wilayah pelayanannya, rute penerbangan dibagi menjadi penerbangan dalam negeri dan luar negeri yang terintegrasi dengan jaringan transportasi darat dan laut.

Berdasarkan hierarki pelayanannya, rute penerbangan terdiri atas:
  • Rute Utama: Rute yang menghubungkan antar bandar udara pusat penyebaran.
  • Rute Pengumpan: Rute yang menghubungkan antara bandar udara pusat penyebaran dengan bandar udara yang bukan pusat penyebaran, dan atau antar bandar udara bukan pusat penyebaran.
  • Rute Perintis: Rute yang menghubungkan bandar udara bukan pusat penyebaran yang terletak pada daerah terisolasi/tertinggal.

Berdasarkan fungsi pelayanan transportasi udara sebagai ship follow the trade dan ship promote the trade, jaringan dibagi menjadi pelayanan komersial dan non komersial (perintis).

Kegiatan transportasi udara terdiri atas:
  • Angkutan Udara Niaga: Angkutan udara untuk umum dengan menarik bayaran. Sebagai tulang punggung transportasi adalah angkutan udara niaga berjadwal (tetap dan teratur), dan sebagai penunjang adalah angkutan niaga tidak berjadwal.
  • Angkutan Udara Bukan Niaga: Kegiatan angkutan udara untuk memenuhi kebutuhan sendiri (sebagai pelengkap) dan kegiatan pokoknya bukan di bidang angkutan udara.

Jaringan Prasarana

Jaringan prasarana transportasi udara terdiri dari bandar udara (berfungsi sebagai simpul) dan ruang udara (berfungsi sebagai ruang lalu lintas udara).

Berdasarkan Hierarki Fungsinya:
  • Bandar udara pusat penyebaran
  • Bandar udara bukan pusat penyebaran
Berdasarkan Penggunaannya:
  • Terbuka untuk rute luar negeri
  • Tidak terbuka untuk rute luar negeri
Berdasarkan Statusnya:
  • Umum: Melayani kepentingan umum
  • Khusus: Kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu
Berdasarkan Kegiatannya:
  • Pendaratan pesawat udara (Aerodrome)
  • Pendaratan helikopter (Heliport, Helipad, Helideck)
Berdasarkan Penyelenggaraannya:
  • Bandar Udara Umum: Diselenggarakan oleh pemerintah, pemprov, pemkab/kota, atau badan usaha kebandarudaraan. Badan usaha dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah/badan hukum Indonesia secara menyeluruh.
  • Bandar Udara Khusus: Diselenggarakan oleh pemerintah, pemprov, pemkab/kota dan badan hukum Indonesia.
Berdasarkan Fungsinya, Ruang Udara Dikelompokkan Menjadi:
  • Controlled Airspace: Ruang udara yang ditetapkan batas-batasnya, di dalamnya diberikan instruksi secara positif dari pemandu (air traffic controller) kepada penerbang (contoh: control area, approach control area, aerodrome control area).
  • Uncontrolled Airspace: Ruang lalu lintas udara yang di dalamnya hanya diberikan informasi tentang lalu lintas yang diperlukan (essential traffic information).

Ruang lalu lintas udara disusun dengan menggunakan prinsip jarak terpendek untuk memperoleh biaya terendah dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan penerbangan.

AGENDA DJPU
Belum ada agenda yang akan datang   •   Pantau terus portal resmi DJPU untuk pembaruan kegiatan terbaru.