Rapat Kerja Dinas
Strategi Penyelenggaraan Transportasi Udara dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0
Topik Pembahasan
Bandar Udara Kargo
Angkutan kargo udara melalui 9 bandara Hub belum menjadi pilihan utama angkutan kargo nasional yang lebih didominasi angkutan kargo darat dan laut. Dalam perjanjian hubungan udara bilateral dan multilateral telah disepakati pengaturan khusus kargo.
Sesuai perjanjian Multilateral Agreement on Full Liberalization on Air Freight Services (MAFLAFS), Indonesia telah membuka 11 Bandara Internasional yaitu: Hang Nadim (Batam), Sepinggan (Balikpapan), Frans Kasiepo (Biak), Sultan Hasanuddin (Makassar), Sam Ratulangi (Manado), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Supadio (Pontianak), Soekarno Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), Kualanamu (Medan), dan I Gusti Ngurah Rai (Bali).
Perjanjian Hubungan Udara
Indonesia telah membuka perjanjian hubungan udara khusus kargo dengan 44 negara mitra (dari 77 perjanjian yang ada).
Topik Pembahasan
Bandar Udara Internasional
Komparasi Rute Saat Ini
Isu Strategis
Revolusi Industri 4.0
Saat ini dunia sudah memasuki periode Revolusi Industri Ke-4 dimana setiap kegiatan manufaktur dan proses industri sudah terintegrasi melalui penggunaan teknologi wireless dan big data secara masif. Sementara saat ini, transportasi publik khususnya transportasi udara kita masih tertinggal dibandingkan negara lain.
Pengembangan pelayanan kargo akan semakin meningkat pesat dengan penggunaan teknologi tinggi seperti Drone, Smart ULD, Automated Vehicles, Augmented Reality in Air Cargo, dll. Sebagaimana rilis White paper resmi dari IATA, penggunaan drone telah digunakan secara masif untuk angkutan kargo di berbagai belahan dunia.
Materi Paparan Rakerdin
Unduh arsip lengkap dokumen paparan Rapat Kerja Dinas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dipelajari lebih lanjut.
Unduh Arsip RAR