Pusat Bantuan & FAQ
Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan terkait regulasi, layanan, dan operasional penerbangan.
Butuh Bantuan Lain?
Jika Anda tidak menemukan jawaban yang dicari, tim layanan kami siap membantu Anda.
Tautan Penting
Pertanyaan Seputar Penerbangan
Jika Anda kehilangan bagasi selama penerbangan, segera laporkan hal ini kepada petugas layanan pelanggan maskapai penerbangan yang Anda gunakan. Mereka akan membantu Anda mengajukan laporan kehilangan bagasi dan memberikan informasi tentang prosedur klaim dan kompensasi yang berlaku.
Informasi tentang jadwal penerbangan dan maskapai yang tersedia dapat diperoleh melalui situs web resmi bandara atau agen perjalanan. Anda juga dapat mengunduh aplikasi seluler yang menyediakan pembaruan jadwal penerbangan secara real-time.
Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan yang berbeda tentang ukuran dan berat bagasi yang diizinkan. Pastikan untuk memeriksa kebijakan maskapai Anda sebelum melakukan perjalanan. Biasanya, maskapai memberikan informasi tentang batasan berat dan dimensi bagasi di situs web mereka.
Berikut adalah daftar agen pengurus FC yang terdaftar:
- PT. AFM Aviasi Indonesia: 08118118256
- PT. Gapura Angkasa: 082122392173
- PT. Indoasia Ground Utama: 0811833211
- PT. Jasa Angkasa Semesta: 081284774289
- PT. Jhonlin Air Transport: 081319326184
- PT. Kharisma Bahana Aviasi: 08118604724
- PT. Repita Buana Aviasindo: 081219154484
- PT. Sari Rahayu Biomantara: 08123800755
- PT. Suba Air Perdana: 081213626838
- PT. Wira Adirajasa Dirgantara: 081286333441
- PT. Zaveryna Utama: 082219706903
- PT. Prathita Titiannusantara: 081586707438
- PT. Wisarada Sarana Aviasi: 081348880313
- PT. Arta Multikarya Mandiri: 081325996351
- PT. Aero Prima Indonesia: 08113922522
- PT. Diamini Aviai Utama: 08119213211
- PT. Sumara Aviasi Indonesia: 081310874235
- PT. Astronacci Aviation: 085959165780
- PT. Amber Aero Servis: 081338567813
- PT. Lionmas Dinamika Express: 08118053244
Untuk penggantian/Replacement AMEL secara online sampai saat ini tidak dipungut biaya. Proses ini dapat dilakukan pada lembaga Diklat yang menyediakan atau Sekolah Penerbangan terkait.
Proses penerbitan perizinan berusaha penunjukan perwakilan perusahaan angkutan udara asing adalah 3 (tiga) hari kerja setelah data diterima lengkap dan benar.
Pada prinsipnya pengoperasian terminal kargo merupakan ranah business to business antara perusahaan penyelenggara kargo dengan bandara terkait. Namun sesuai dengan PM 81 tahun 2021, penyelenggara kargo di gudang lini 1 harus mendapatkan Sertifikat Standar Ground Handling via oss.go.id dan melayangkan surat ke Direktorat Bandar Udara dengan perihal Permohonan Bimbingan Teknis.
Bisa. Jika sertifikat Regulated Agent (Keamanan Barang Kargo) hilang, maka instansi/perusahaan harus membuat surat permohonan cetak ulang secara resmi yang ditujukan ke Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara.
Berdasarkan Program Keamanan Penerbangan Nasional butir 16.6.4 f, Penyelenggara Sistem elektronik penerbangan wajib melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara (melalui Direktorat Keamanan Penerbangan) apabila terjadi serangan/insiden siber. Pelaporan disampaikan via email ke: [email protected].
Terkait pelaporan ke IATA, Dirjen Perhubungan Udara tidak mewajibkan hal tersebut. Pelaporan ke IATA bergantung pada kesepakatan internal antara maskapai (sebagai anggota) dengan pihak IATA.
Terkait pelaporan ke IATA, Dirjen Perhubungan Udara tidak mewajibkan hal tersebut. Pelaporan ke IATA bergantung pada kesepakatan internal antara maskapai (sebagai anggota) dengan pihak IATA.
Iya, wajib disertakan. Logbook berisi pencatatan sejarah vital seperti jam terbang, penggantian komponen, dan status pelaksanaan inspeksi pesawat. Hal ini dipersyaratkan secara ketat dalam regulasi CASR 91.145, 135.701, dan 43.2.
Ketentuan IDERA merujuk pada SI 47-02 dan AC 47-02. Aplikan harus mengajukan surat permohonan dan mengisi lengkap Form 47-03 sesuai peraturan yang ditandatangani. Output akhirnya adalah Form 47-03 yang telah dicatat dan disahkan resmi oleh DJPU.
- Apabila lokasi cerobong jauh dari bandara (tidak masuk wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan / KKOP) maka perijinan diserahkan kepada Pemda setempat.
- Jika masuk di dalam wilayah KKOP dan dinilai berisiko oleh operator bandara, cerobong tersebut wajib diberi marka (dicat khusus).
- Regulasi lengkap dapat dilihat pada KP 326 tahun 2019.
- Jika bangunan Anda masuk di dalam wilayah KKOP, kami sarankan mengirimkan lampiran gambar/koordinat ke email [email protected] untuk diteruskan ke tim teknis Ditjen Hubud.
Istilah "Surat Izin Operasi" tidak dikenal di Ditjen Perhubungan Udara. Yang ada adalah:
Pengurusan dokumen tersebut untuk drone (khususnya di bawah 25 kg) melalui portal SIDOPI GO saat ini statusnya GRATIS (Tidak dipungut biaya / Rp 0).
- Penerbitan Registrasi Drone
- Penerbitan Sertifikat Remote Pilot
- Persetujuan Pengoperasian Drone
Pengurusan dokumen tersebut untuk drone (khususnya di bawah 25 kg) melalui portal SIDOPI GO saat ini statusnya GRATIS (Tidak dipungut biaya / Rp 0).
Peraturan Pengangkutan Barang Berbahaya saat ini mengacu pada PM 32 Tahun 2022 atau PKPS Bagian 92. Baterai lithium dengan kuantitas sangat besar (misal 400 kg) tidak dapat dibawa sebagai barang bawaan penumpang melainkan harus diperlakukan sebagai kargo barang berbahaya.
Pengirimannya hanya dapat dilakukan melalui Agen Kargo bersertifikat. Kapasitas, limitasi, dan tata cara pengemasan (*packing*) khusus untuk baterai lithium diatur ketat dalam dokumen standar keselamatan internasional ICAO Doc 9284 atau IATA DGR (edisi terbaru).
Pengirimannya hanya dapat dilakukan melalui Agen Kargo bersertifikat. Kapasitas, limitasi, dan tata cara pengemasan (*packing*) khusus untuk baterai lithium diatur ketat dalam dokumen standar keselamatan internasional ICAO Doc 9284 atau IATA DGR (edisi terbaru).